Istilah dalam syariat Islam- wakaf diartikan sebagai penahanan atas hak milik atas materi benda untuk tujuan menyedekahkan manfaat / faedahnya.
Menurut UU No.41 Tahun 2004- wakaf adalah perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta benda miliknya untuk dimanfaatkan selamanya atau jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariat.